Kepolisian Daerah Aceh menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi wastafel ke Kejakssaan Tinggi Aceh. Mereka ialah bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF; Pejabat Pengadaan M dan PPTK berinisial ZF.
Amatan AJNN, ketiga tersangka tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sekitar pukul 11.52 wib untuk melakukan serangkaian proses administrasi. Mereka menggunakan baju tahanan berwarna oren usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan terkait penyerahan tahap dua tersangka korupsi wastafel pada Disdik Aceh. “Benar, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan hari ini,” kata Winardy kepada AJNN, Senin, 12 Agustus 2024.
Terkait adanya tersangka baru, Winardy mengatakan tidak menutup kemungkinan tersebut karena pihaknya terus melakukan proses pedalaman dan penyidikan pada perkara tersebut.
“Semua kemungkinan kita dalami dan bisa saja berkembang ada tersangka lainnya sesuai perkembangan penyidikan berdasarkan Scientific Investigation,” ujarnya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih melakukan pemeriksaan dan proses administrasi lainnya di Kejari Banda Aceh.
sumber: ajnn.net