MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bagi hasil (DBH) dan pajak bumi bangunan (PBB) Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) dan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel). Kelimanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, kelima tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik Direskrimsus Polda Sumut. Mereka kembali mangkir pada panggilan kedua.
“Kelima tersangka tidak datang di Polda Sumut pada panggilan kedua dan tak menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka,” ujarnya, Senin (20/1/2020).
Samtana menjelaskan, kelima tersangka itu yakni tiga dari Pemkab Labuhanbatu Utara Kabid Pendapatan Labura tahun 2013, 2013 dan 2015 berinisial AP, kemudian Kepala DPKD Labura tahun 2014 inisial FID dan pejabat Kepala DPKD Labura tahun 2013 insial AFL.
Kemudian, dua ASN dari Pemkab Labusel yakni MH Kepala Dinas Pendapatan berinisial MH dan Kepala Bidang Pendapatan Tahun 2016 inisial SL.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan yang ketiga terhadap kelima tersangka tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka aparatur ASN Pemkab Labura dan Pembkab Labusel karena mangkir dari pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik.
Penetapan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Labuhan Batu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Dalam kasus dugaan korupsi DBH dan PBB di Kabupaten Labura, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan 10 orang saksi Labusel.
sumber: inews.id