Empat kepada desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka korupsi, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro, Selasa (25/6/2024).
Itu setelah berkas perkara korupsi yang menjerat keempat kades tersebut, sudah beres di Polda Jatim, dan proses hukum selanjutnya memerlukan tindakan Kejari Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman membenarkan hal itu.
Keempat kades tersebut, kata dia, sudah diterima pihaknya dan langsung dimasukkan ke tahanan.
“Keempatnya kami titipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Kami tahan per hari ini hingga 20 hari ke depan,” jelasnya, Selasa (25/6/2024) sore.
Berikutnya, kata Aditia sapaannya, pihaknya akan menyusun surat dakwaan untuk keempat kades tersebut. Lalu, melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Untuk kemudian, keempat kades ini akan disidangkan,” imbuh jaksa yang pernah berdinas di Kejari Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.
Untuk diketahui, empat kades di Kecamatan Padangan yang terjerat korupsi itu adalah Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Syaifudin Kades Kuncen, dan Sakri Kades Purworejo.
Keempatnya memanipulasi program pembangunan jalan desa dan menilap uang proyek yang anggarannya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021.
Polda Jatim yang menangani kasus ini menaksir, keempat kades itu merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar. Polda Jatim menersangkakan keempat kades itu pada Rabu (8/5/2024) lalu.