Empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) proyek pembangunan jalan desa tahun anggaran 2021 kabupaten setempat.

Total kerugian negara yang dikorupsi sekitar Rp 1,2 miliar. Keempatnya adalah Kepala Desa Tebon WST, Kepala Desa Dengok SPR, Kepala Desa Purworejo SKR, dan Kepala Desa Uncen SYF. Keempat desa itu berada di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi BKK itu adalah pengembangan atas kasus dengan tersangka Bambang Sudjatmiko. Bambang sendiri sudah divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 2023 lalu.

Modus operandi yang dilakukan adalah pengelolaan anggaran BKK untuk proyek jalan desa yang seharusnya dilakukan lelang, tidak dilakukan oleh tersangka. “Tersangka menunjuk langsung sebagai pihak yang mengerjakan proyek sekaligus kontraktor, yakni Bambang Soedjatmiko,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Selain itu, dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku. “Beberapa hal yang dilakukan melanggar aturan yang berlaku sesuai Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” jelasnya. Kerugian negara dari empat desa Rp 1,2 miliar untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.

Barang bukti yang disita adalah dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang.

“Keuntungan kades yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sementara belum ada. Karena hanya dijanjikan oleh Bambang. Proses pekerjaan tidak selesai, sementara anggaran dibawa oleh Bambang,” jelasnya.

Keempat tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 1 miliar.

 

sumber: surabaya.kompas.com