Sebanyak 37 saksi diperiksa dalam dugaan korupsi beras bantuan sosial (bansos) cadangan pemerintah di dua desa Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bansos beras yang diduga diselewengkan yakni di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang dan Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat membenarkan 37 saksi telah diperiksa dalam penanganan kasus tersebut. Dari semua saksi yang dimintai keterangan, di antaranya ada Kepala Desa (Kades) Barabali dan Kades Pandan Indah.
“Iya, di antaranya ada juga kepala desa,” kata Iwan, Jumat (3/5/2024).
Iwan menegaskan penyelidikan mengarah pada dugaan pidana korupsi, mengingat kasus berkaitan dengan bantuan pemerintah. “Iya, yang jelas ini kasus mengarah ke korupsi,” ujar polisi berpangkat melati dua di pundak itu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk il Maqnun proses penyelidikan masih berkutat pada pemeriksaan saksi maupun pengumpulan dokumen oleh penyidik. Dia memastikan penyelidikan belum mengarah pada penelusuran kerugian keuangan negara.
“Jadi, kami masih fokus pada keterangan saksi dan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran beras,” tegas dia.
Lukluk menerangkan kasus ini berasal dari laporan masyarakat ke pihak kepolisian. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana berupa karung beras bansos, baik yang masih berisi maupun yang sudah kosong.
“Barang bukti disita dari kedua desa,” ujarnya.
Lukluk menjelaskan untuk di Desa Pandan Indah, kepolisian menyita 89 karung bansos berisi beras dan 391 karung bansos dalam keadaan kosong. Dalam perencanaan, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).
Namun, pada fakta di lapangan jumlah penerima berkurang menjadi 923 orang. Muncul dugaan penyelewengan sebanyak 500 lebih karung bansos.
Sedangkan, untuk Desa Barabali telah disita 303 karung bansos berisi beras dan 96 karung bansos kosong beserta kwitansi pembayaran beras senilai Rp 35,4 juta. “Untuk di Desa Barabali tercatat ada 403 penerima yang jatahnya dipotong,” ucapnya.
Lukluk menerangkan dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk tunjangan hari raya (THR).
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali, Lombok Tengah. Jumlah bansos yang disalurkan kedua desa tersebut diduga tidak sesuai dengan data penerima bansos.
sumber: detik.com