Tiga mantan pejabat Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015.

Mereka diduga menyalahgunakan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp704.531.700,87.

Ketiga tersangka tersebut adalah S alias Pak Cop, mantan Penjabat Kepala Desa Jangkar Asam; P alias Pebi, Bendahara Pengeluaran Desa; dan A alias Jon, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan tahun 2015.

Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Belitung Timur bermula dari laporan masyarakat.

Hasil audit menemukan bahwa pengelolaan APBDes sebesar Rp1.669.370.657,12 tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak adanya dokumen pendukung dalam pencairan dana, pembayaran yang dilakukan sebelum barang atau jasa diterima, serta pengeluaran anggaran tanpa melalui verifikasi yang sah.

“Akibatnya, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 341.691.299,87, yang setelah penyelidikan lebih lanjut meningkat menjadi Rp 704.531.700,87,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko dan Kanit Tipikor Aipda Rivo Rinaldi, Senin (10/2/2025).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

“Mereka juga dikenakan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan nomor surat B-242 hingga B-244 tertanggal 10 Februari 2025.

Penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan pada 11 Februari 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya dalam mengelola anggaran secara transparan dan bertanggungjawab,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat diharapkan lebih aktif mengawasi pengelolaan keuangan desa agar kejadian serupa tidak terulang.

 

sumber: belitung.tribunnews.com