Polisi menetapkan mantan Plt kepala desa (kades) Air Hitam Besar inisial NK dan Bendahara Desa Air Hitam Besar inisial YR di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) tersangka korupsi dan desa Rp 440 juta. Kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini pun dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Ryan mengatakan kedua tersangka diduga melakukan korupsi saat menjabat pada tahun 2023. Berkas keduanya kemudian dinyatakan P21 alias lengkap pada Kamis (30/1) lalu.

Ryan mengungkapkan barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, dan laporan kas desa. Kemudian Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt kades dan bendahara.

“Selanjutnya, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan,” terangnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ryan menegaskan Polres Ketapang berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya. Hal ini sebagai bentuk integritas penegakan hukum.

“Kami akan terus menegakkan hukum, khususnya dalam kasus korupsi, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

 

sumber: detik.com