Dua pejabat Jeneponto tersangka kasus korupsi dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam 20 tahun penjara. Dua pejabat itu adalah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.

Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Bakri mengatakan tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, juga pasal 55 tentang korupsi. “Ancaman kurungannya kurang lebih 20 tahun,” ujar AKP Bakri di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (10/1/2024) siang.

Meski telah ditetapkan tersangka, Tim Tipikor Polres Janeponto tidak menahan keduanya. Para tersangka akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.

“Jadi setelah dinaikkan statusnya rencana penyidik akan memanggil (tersangka) dan memeriksa kembali,” terangnya. Saat ditanya kemungkinan tersangka baru, AKP Bakri enggan berbicara jauh.

“Nantilah dilihat perkembangan penyelidikannya,” ujarnya. Untuk diketahui, kasus korupsi yang menyeret dua pejabat itu bersumber dari anggaran operasional Pemda Jeneponto tahun 2022.

Pada September 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda, Jeneponto. BPK menemukan total kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Kasus ini pertama kali bergulir sejak Desember 2022. Kemudian di tahun 2023, Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 60 saksi.

 

sumber: makassar.tribunnews.com