Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan satu unit mobil ambulans Rumah Sakit Pratama Tanali, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua tersangka yakni VK, Sekretaris Dinas Kesehatan Ende dan IGS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP Andre Librian. “Ada 16 saksi yang sudah diperiksa dan dua orang ahli. Satu ahli akuntan publik dan satu lagi ahli lembaga kebijakan pengadaan barang dan pemerintah (LKPP),” jelas Yance dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Yance menjelaskan, pengadaan lima unit mobil pusling itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2019. Sementara satu unit mobil ambulans bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinkes Ende tahun 2019.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa lima lembar faktur (bukti tertulis dari penjual) asli mobil pusling, satu lembar faktur mobil ambulans, dan dokumen terkait pengadaan. Lalu, lima unit mobil pusling untuk puskesmas, yakni Puskesmas Kota Ende, Detusoko, Maukaro, dan dua unit di Puskesmas Maurole. “Ada satu unit mobil ambulans yang kita sita dari rumah sakit pertama Rumah Sakit Pratama Tanali,” ujarnya. Yance menambahkan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 441.415.484.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 1 juntco Pasal (1) Undang-undang RI Nomor 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP. “Saat ini keduanya sudah kita amankan di sel tahanan Polres Ende untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.