Dua oknum direksi PDAM Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018 dan 2019. Total ada 3 tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Lutim.
“Oknum direksi PDAM Lutim yang menjadi tersangka yakni inisial S merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur dan N yakni Bendahara PDAM Lutim periode 2016-2022,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Lutim Ipda Mubin, Rabu (7/6/2023).
Kedua tersangka terbukti menyalahgunakan dana untuk program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian Rp 763 juta.
“Kerugian negara sebesar Rp 763.241.664 berdasarkan hasil Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” tambahnya.
Mubin menambahkan kasus ini juga menjerat satu pejabat PDAM Luwu Timur berinisial NS. Tersangka merupakan Kabag Teknis PDAM Lutim Periode 2016-2022.
“Inisial NS Kepala Bagian Teknis,” sebut Mubin.
Menurut Mubin, ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak. Ketiga juga membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up pembuatan pipa ulir.
“Melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun,” jelasnya.
Mubin menambahkan pihaknya turut menyita uang senilai Rp 373.072.000. Uang hasil korupsi tersebut dikembalikan tersangka N selaku bendaraha.
“Yang belum dikembalikan itu (dana), Pak Direktur dan Kabag Teknik. Bendahara itu sudah (kembalikan),” tambah Mubin.
Menurut Mubin, ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak. Ketiga juga membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up pembuatan pipa ulir.
“Melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun,” jelasnya.
Mubin menambahkan pihaknya turut menyita uang senilai Rp 373.072.000. Uang hasil korupsi tersebut dikembalikan tersangka N selaku bendaraha.
“Yang belum dikembalikan itu (dana), Pak Direktur dan Kabag Teknik. Bendahara itu sudah (kembalikan),” tambah Mubin.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e.
“Hukuman paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling tinggi Rp 1 miliar,”jelasnya.
sumber: detik.com