Karawang – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Karawang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar yang diduga untuk kepentingan pribadi.

“Dari penyidikan sejak 2019, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PDAM,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wichaksana, Rabu (12/8/2020), di Mapolres Karawang.

Oliesta menyebutkan ketiga tersangka berinisial YP mantan Direktur Utama, TA mantan Direktur Umum dan NF Kasubag keuangan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kerugian uang negara senilai Rp2,8 miliar, dua tersangka yang merupakan direktur di PDAM Karawang mengaku sekitar Rp600 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara sisa uang yang diduga dikorupsi tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Pengakuan dua tersangka menggunakan uang sebesar Rp600 juta untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Menurut Ageng, uang sebesar Rp2,8 miliar itu seharusnya dibayarkan kepada pihak PJT II Purwakarta, untuk pembayaran kerja sama pembelian bahan baku air minum.

Tersangka dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ketiganya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya.

 

sumber: liputan6.com